PERATURAN DAN KODE ETIK
PARTNER FIXCALL MGM
Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall MGM ini selanjunya
bisa juga dikatakan sebagai perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan Partner Fixcall
MGM yang harus disepakati dan dipatuhi secara bersama-sama dan bersifat
mengikat guna untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
BAB I : KETENTUAN
UMUM
PASAL 1 : PERUSAHAAN
PT.Artatel Indokarya merupakan badan hukum
perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan telah
mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dalam
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-11880.AH.01.01.Tahun 2008 yang
bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi baik untuk perusahaan maupun untuk
perorangan.
Fixcall adalah salah satu produk layanan
telekomunikasi yang dikeluarkan oleh PT. Artetal Indokarya Dan dipasarkan
sendiri oleh perusahaan secara retail kepada konsumen melalui program reguler
dan juga program Member Get Member (MGM). Program reguler khusus melayani segment
karyawan perusahaan sedangkan program MGM khusus melayani segment umum perorangan.
Perusahaan tidak melayani pembelian secara grosir oleh sebuah badan usaha
maupun perorangan dan juga tidak memberikan ijin kepada perusahaan lain ataupun
perorangan untuk memasarkan sendiri produk Fixcall dengan program Member Get
Member atau multilevel marketing (MLM) atau sistem lainnya yang berbentuk
jaringan.
Fixcall MGM adalah bagian dari divisi pemasaran PT.
Artatel Indokarya yang khusus menangani segment umum perorangan dengan program Member Get Member (MGM).
Apabila dikemudian hari diketahui ada perusahaan
lain ataupun perorangan yang memasarkan produk Fixcall dengan program Member
Get Member ataupun dengan sitem multilevel marketing, maka perusahaan akan
memberikan sanksi tegas berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap
perusahaan ataupun perorangan tersebut.
PASAL 2 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik
Partner ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bisnis
Fixcall MGM baik bagi perusahaan maupun bagi para Partner sehingga kedua belah
pihak bisa mengetahui hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi dan dipatuhi.
Peraturan dan Kede Etik Partner Fixcall MGM ini
bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan
dengan pekerjanya, melainkan mengatur hubungan kerja sama kemitraan antara perusahaan
dengan Partner bisnisnya dalam hal pemasaran produk perusahaan dengan sistem
pemasaran Member Get Member (MGM).
BAB II : PERATURAN DAN KODE ETIK
PASAL 3 : SYARAT MENJADI PARTNER BISNIS
(1) Calon Partner harus terlebih dahulu resmi
tercatat sebagai pelanggan Fixcall.
(2) Calon Partner harus memiliki identitas pengenal
diri yang syah dan masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS/KARTU PELAJAR).
(3) Bagi calon Partner yang belum memiliki KTP, maka
diwajibkan untuk melampirkan Kartu Keluarga (KK).
PASAL 4 : PENERIMAAN SEBAGAI PARTNER
(1) Perusahaan berhak untuk menerima, menunda
ataupun menolak permohonan dari calon Partner.
(2) Dalam hal perusahaan menerima calon Partner
selanjutnya dibuat perjanjian antara
perusahaan dengan Partner tentang perjanjian kemitraan.
(3) Calon Partner yang diterima selanjutnya
diberikan nomor ID Partner.
(4) Calon Partner ditunda menjadi Partner apabila:
a) Belum
mengisi data-data di website resmi Fixcall MGM.
b) Calon
Partner belum melengkapi salah satu data persyaratan yang berlaku.
(5)
Calon Partner ditolak untuk menjadi Partner
apabila:
a) Calon
Partner sudah terdaftar sebagai Partner resmi dari perusahaan.
b) Calon
Partner tidak melengkapi salah satu persyaratan yang berlaku.
c) Calon
Partner terbukti memberikan data yang tidak benar pada saat pengisian data di
website resmi Fixcall MGM.
(6) Apabila dikemudian hari seorang Partner
diketahui memberikan data-data yang tidak benar atau palsu, maka perusahaan
akan memberikan sanksi berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap yang
bersangkutan tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 5 : HAK USAHA
(1) Setiap
Partner hanya diperbolehkan memiliki satu hak usaha atau satu nomor ID saja.
PASAL 6 : BIAYA MENJADI PARTNER
(1) Untuk
menjadi Partner, perusahaan tidak memungut biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan
atau biaya administrasi atau biaya tambahan apapun selain dari harga paket layanan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(2) Partner
dilarang memungut biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi
atau biaya tambahan apapun kepada pelanggan atau calon Partner baru selain dari harga paket layanan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(3) Terhadap
Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan
berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran
kerjasama secara paksa tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 7 : MEREFERENSIKAN PELANGGAN
(1) Partner berhak mereferensikan pelanggan baru
untuk menjadi Partner baru dan akan mendapatkan kompensasi berupa komisi setiap
bulannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(2) Partner yang mereferensikan pelanggan menjadi
Partner berkewajiban mejalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan pelatihan terhadap
Partner yang direferensikannya agar dalam mengembangkan bisnisnya tidak
menyalahi Peraturan dan Kode Etik Partner.
PASAL 8 : BANK
TRANSAKSI
(1) Untuk
kepentingan transaksi pembayaran komisi, perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank
sebagai rekanan.
(2) Transaksi
pembayaran antara perusahaan dengan Partner atau sebaliknya, dilakukan melalui
Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
(3) Apabila
terjadi Partner memakai rekening Bank atas nama orang lain, maka harus disertai
Surat Kuasa bermeterai cukup dari Partner kepada pemilik rekening yang berisi
bahwa semua pembayaran komisi dari perusahaan kepada Partner ditransfer ke
nomor rekening yang ada pada surat kuasa tersebut dan surat kuasa harus
diserahkan kepada perusahaan.
(4) Bagi
Partner yang belum mempunyai KTP dan belum mempunyai rekening bank sendiri,
diperbolehkan menggunakan rekening bank milik orang tuanya yang tercantum dalam
Kartu Keluarga.
(5) Satu
nomor rekening Bank hanya bisa untuk menerima pembayaran komisi maksimal dari 3
orang Partner.
(6) Apabila
terjadi perselisihan antara Partner sebagai pemberi kuasa dengan pemilik
rekening sebagai penerima kuasa, maka perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab
hukum apapun.
PASAL 9 : JANGKA
WAKTU PARTNER
Jangka waktu kerjasama kemitraan
seorang Partner dengan perusahaan pada prinsipnya berlangsung terus-menerus
kecuali terjadi pengakhiran secara otomatis karena Partner tidak melakukan
pembelian pribadi (berlangganan) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
atau karena pengakhiran secara sukarela atau juga karena pengakhiran secara
paksa.
PASAL 10 : JENJANG
PERINGKAT PARTNER
(1) Peringkat
Partner terdiri dari beberapa tingkatan, antara lain:
-
Partner Grade I
-
Partner Grade II
-
Partner Grade III
-
Partner Grade IV
(2) Syarat
untuk mencapai peringkat ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan Compensation
Plan.
PASAL 11 : MENJAGA
NAMA BAIK
(1) Partner
wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
(2) Partner
dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun
produk-produk perusahaan.
(3) Jika
Partner menghina atau menjelek-jelekan nama baik ataupun produk-produk
perusahaan, maka prusahaan berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan yang bersangkutan
secara paksa.
PASAL 12 : LARANGAN
MEMBUAT SISTEM DALAM SISTEM
(1) Perusahaan
sudah membuat dan menetapkan sistem kompensasi untuk Partner dalam bentuk Compensation
Plan.
(2) Partner
dilarang membuat sistem kompensasi sendiri atau sistem dalam sistem untuk
menjaring para pelanggan baru atau calon Partner baru.
(3) Terhadap
Partner yang melanggar ketentuan di atas, maka perusahaan berhak untuk
menghentikan secara paksa hubungan kerjasama kemitraan terhadap Partner
tersebut.
PASAL 13 : WILAYAH
PEMASARAN
(1) Perusahaan
tidak membatasi wilayah pemasaran setiap Partner.
(2) Partner
dilarang mengklaim memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah
pemasaran Partner lain.
PASAL 14 : HARGA
PRODUK
(1) Harga
produk untuk pelanggan ataupun Partner ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan
yang ada di dalam Compensation Plan dan Partner dilarang memungut biaya
tambahan dengan alasan apapun.
(2) Terhadap
Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan
berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran secara paksa kepada yang
bersangkutan.
PASAL 15 : PENJUALAN
PRODUK
(1) Penjualan
produk Fixcall MGM hanya boleh dilakukan oleh seorang Partner resmi PT. Artatel
Indokarya (Fixcall-MGM) baik melalui sistem Member Get Member (MGM) ataupun langsung kepada konsumen.
(2) Perusahaan
tidak menjual produk Fixcall MGM dalam bentuk grosir, melainkan seluruh
penjualan dilakukan dalam bentuk eceran (retail) dengan sistem pemasaran yang berbentuk
Pelanggan Ajak Pelanggan atau lebih dikenal dengan istilah
Member Get Member (MGM).
(3) Dalam
melakukan penawaran dan atau penjualan kepada konsumen seorang Partner dilarang
melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Partner
dilarang menyuruh orang lain yang bukan partnernya untuk menjual produk
perusahaan dalam bentuk dan cara apapun.
(5) Terhadap
Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan
berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran
kerjasama kemitraan secara
paksa kepada yang bersangkutan.
PASAL 16 : PENDAPATAN
PARTNER
(1) Pendapatan
Partner terdiri dari komisi-komisi yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
(2) Partner
dilarang menjanjikan sejumlah pendapatan kepada calon Partner selain daripada
yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.
(3) Partner
bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas
usahanya.
(4) Perusahaan
mempunyai hak untuk langsung memotong pajak dari komisi Partner untukdisetorkan
oleh perusahaan ke kantor pajak.
(5) Besarnya
komisi serta syarat untuk mendapatkan komisi ditetapkan oleh perusahaan dalam
Compensation Plan.
PASAL 17 : BULAN
KALENDER
(1) Bulan
Kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.
(2) Perhitungan
komisi dan kenaikan peringkat Partner setiap bulan dihitung pada hari kerja
terakhir bulan kalender.
PASAL 18 : PEMBAYARAN
KOMISI
(1) Pembayaran
komisi dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening Bank rekanan.
(2) Penyetoran
pada rekening bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 10 pada
bulan berikutnya, kecuali terkendala hari libur nasional, maka penyetoran ke
Bank oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 10 yang sebelumnya terlebih dahulu
diumumkan oleh perusahaan.
(3) Perusahaan
akan menyetorkan komisi ke rekening milik Partner apabila komisi sudah mencapai
minimal Rp. 25.000,-. Bila jumlah komisi belum mencapai Rp. 25.000,- maka
komisi tersebut akan diakumulasikan dengan komisi bulan-bulan berikutnya sampai
angka minimal terpenuhi.
(4) Tehnis
pembayaran komisi oleh Bank kepada Partner tergantung dan mengikuti prosedur
Bank dimana Partner menempatkan rekeningnya.
(5) Perusahaan
tidak bisa dipersalahkan jika terjadi perbedaan antara satu Bank rekanan dengan
Bank rekanan lainnya.
PASAL 19 : PENCATATAN
KOMISI
Pencatatan komisi Partner dilakukan oleh perusahaan
secara komputerisasi dari setiap transaksi pembayaran setiap bulan yang dilakukan oleh para pelanggan atau Partner
yang ada di jaringan grupnya
kepada perusahaan.
PASAL 20 : REKAPITULASI
KOMISI
(1) Rekapitulasi
komisi dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan komisi setiap bulan
kalender.
(2) Rekapitulasi
komisi harus secepatnya diperiksa oleh Partner bersangkutan dan jika ada
perbedaan harus segera dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam
jangka waktu 5 hari sejak tanggal rekapitulasi dibuat oleh perusahaan. Jika
Partner tidak melakukan, maka ia dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan
dilakukan oleh perusahaan.
PASAL 21 : KOMISI
PERJALANAN RELIGI
(1) Seorang
Partner dengan peringkat Grade II ke atas berhak mendapatkan Komisi Perjalan
Religi apabila memenuhi syarat kualifikasi sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun
kalender Mei sampai dengan April.
(2) Perusahaan
akan menanggung semua tiket perjalanan pergi pulang (PP) dari kota yang telah
ditunjuk oleh perusahaan sebagai tempat untuk bertemu atau berkumpul ke tempat
tujuan perjalanan religi, uang saku dan juga biaya hotel/penginapan. Untuk
biaya fiscal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ditanggung oleh
masing-masing Partner.
(3) Biaya
perjalanan pergi pulang dari kota/tempat asal Partner ke kota tempat bertemu
atau berkumpul yang ditunjuk perusahaan ditanggung sendiri oleh masing-masing
partner.
(4) Komisi
Perjalanan Religi tidak dapat diuangkan, namun boleh dipindah tangankan kepada
keluarga yang namanya tercantum dalam 1 Kartu Keluarga (KK) Partner yang
bersangkutan.
PASAL 22 : KOMISI
REWARD TAHUNAN
(1) Seorang
Partner dengan peringkat Grade III ke atas berhak mendapatkan Komisi Reward
apabila memenuhi syarat kualifikasi sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun
kalender Mei sampai dengan April serta berlanggaan Paket Platinum setiap bulan.
(2) Komisi
Reward diberikan dalam bentuk barang yang nilainya ditetapkan oleh perusahaan
dan tidak dapat diuangkan.
(3) Jenis
barang dari komisi reward bisa diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan
sebelumnya namun dengan nilai atau harga yang sama.
PASAL 23 : PERSAINGAN USAHA ANTAR PARTNER
(1) Persaingan
usaha diantara Partner harus dilakukan secara sehat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Partner
ini serta kebijakan perusahaan lainnya yang telah atau akan ditetapkan.
(2) Dengan
alasan apapun seorang Partner dilarang membujuk atau mempengaruhi Partner
lainnya untuk pindah ke dalam jaringannya atau grupnya.
(3) Baik
sengaja maupun tidak disengaja seorang Partner dilarang memprospek atau
menawarkan kepada sebuah keluarga yang tercatat dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dimana
salah satu anggota keluarganya sudah menjadi Partner.
(4) Terhadap
Partner yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 2; maka perusahaan berhak
memindahkan Partner yang telah dipindahkan oleh oknum tersebut untuk
dikembalikan ke posisi sebelumnya yaitu di bawah pemberi referensi yang pertama
beserta jaringan yang sudah terbentuk.
(5) Terhadap Partner yang melakukan pelanggaran
terhadap pasal 23 ayat 3; maka perusahaan berhak memindahkan Partner tersebut
ke anggota keluarganya (dalam 1 KK) yang sudah menjadi Partner Fixcall.
PASAL 24 : PENGAKHIRAN
STATUS PARTNER SECARA OTOMATIS
(1) Partner
yang tidak berlangganan selama 1 tahun
berturut-turut statusnya sebagai Partner secara otomatis akan berakhir.
(2) Partner
yang satusnya berakhir secara otomatis akan kehilangan seluruh hak-haknya dari
perusahaan secara otomatis pula.
(3) Partner
yang satusnya berakhir secara otomatis berhak untuk mendaftar kembali menjadi
Partner baru setelah 3 (tiga) bulan sejak statusnya berakhir secara otomatis.
PASAL 25 : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA SUKARELA
(1) Seorang
Partner diperbolehkan mengakhiri statusnya sebagai Partner secara sukarela
setiap waktu dengan cara mengirimkan surat yang ditulis dengan tangan
bermeterai Rp.6000 dan telah ditandatangani oleh Partner bersangkutan serta
diberikan kepada perusahaan. Pemutusan status Partner tersebut selanjutnya akan
diteruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Partner
yang mengakhiri statusnya
sebagai Partner secara sukarela tidak berhak mengalihkan status Partnernya kepada orang lain.
(3) Partner
yang mengakhiri statusnya
sebagai Partner dengan sendirinya kehilangan hak-haknya dari perusahaan.
(4) Partner
yang mengakhiri statusnya
secara sukarela berhak untuk mendaftar kembali menjadi Partner baru setelah 1
(satu) tahun sejak berhenti statusnya sebagai Partner.
PASAL 26 : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA PAKSA
(1) Perusahaan
berhak untuk mengakhiri status sebagai Partner secara paksa kepada seorang
Partner yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan dan Kode Etik Partner dan
atau perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan Partner dan
kelalaian lainnya yang dianggap oleh perusahaan merugikan atau bertentangan dengan
kepentingan perusahaan atau Partner lainnya.
(2) Partner
yang statusnya diakhiri secara paksa akan kehilangan hak-haknya dari perusahaan
serta tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan kembali menjadi Partner
Fixcall.
PASAL 27 : AKIBAT PENGAKHIRAN STATUS PARTNER
Pengakhiran status Partner baik secara otomatis
atau secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan akan berakibat putusnya
ikatan kerjasama kemitraan terhadap perusahaan dan juga putusnya ikatan
kerjasama kemitraan terhadap Partner yang ada dibawahnya sehinga posisi level
dari Partner yang ada dibawahnya akan naik menggantikan posisi tempat Partner
yang statusnya sudah berakhir.
PASAL 28 : PERALIHAN STATUS PARTNER KARENA KEMATIAN
(1) Kematian
seorang Partner akan dapat menyebabkan berpindahnya hak dan kewajiban Partner
kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh Partner sebelum meninggal dunia atau
atas dasar kesepakatan ahli waris.
(2) Jika
timbul permasalahan diantara ahli waris tentang berpindahnya hak kewajiban
Partner, maka perusahaan berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan Partner
yang telah meninggal dunia dan status Partnernya tidak dapat dipindahkan kepada
ahli waris.
PASAL 29 : SYARAT PERALIHAN STATUS PARTNER
(1) Syarat
yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan status Partner yang meninggal dunia
adalah:
a)
Surat kematian atas nama Partner yang telah
dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b)
Surat penunjukkan ahli waris yang telah dilegalisir
oleh pengadilan.
c)
Data pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli
waris yang dituliskan atau dimasukkan pada saat pengisian “Aplikasi Permohonan
Menjadi Partner Fixcall MGM”
(2) Apabila
semua syarat peralihan status Partner di atas belum bisa dipenuhi, maka seluruh
hak dari ahli waris akan diblokir sementara oleh perusahaan sampai segala
persyaratan dipenuhi oleh ahli waris Partner.
PASAL 30 : SURAT MENYURAT
Surat-menyurat antara perusahaan dengan Partner
dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat Partner atau alamat email perusahaan dan alamat email
Partner.
PASAL 31 : ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL
(1) Seorang
Partner diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi
dengan atribut Fixcall MGM dengan mencantumkan nomor identitas Partner ( nomor
ID ).
(2) Jika
hubungan Partner dengan perusahaan telah berakhir maka ia harus segera berhenti
menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut Fixcall MGM atau
atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya masih berstatus sebagai
Partner perusahaan.
PASAL 32 : PROMOSI DAN IKLAN
(1) Materi
promosi dan iklan produk dibuat oleh perusahaanbaik berupa barang cetakan
maupun barang elektronik dan merupakan hak cipta yang dilindungi undang-undang.
(2) Partner
diperbolehkan membuat media promosi sendiri baik berupa barang cetakan maupun barang
elektronik dengan catatan tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan
oleh perusahaan.
(3) Dalam
menyampaikan promosi produk perusahaan, Partner dilarang memberikan penjelasanmanfaat
produk yang berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
oleh perusahaan.
(4) Partner
dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya baik secara
langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan seolah-olah dirinya
sebagai pekerja perusahaan atau karyawan perusahaan.
(5) Partner
yang melanggar ketentuan tentang promosi dan iklan tersebut di atas akan
dikenakan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai Partner perusahaan.
PASAL 33 : PAMERAN
(1) Untuk
mengenalkan produk perusahaan Partner diperbolehkan melakukan atau mengikuti
pameran dengan syarat Partner harus bertanggung jawab di dalam meminta ijin
kepada pejabat pemberi ijin pameran tersebut.
(2) Partner
yang akan melakukan pameran harus mendapat ijin dari perusahaan.
(3) Harga
produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan
oleh perusahaan.
(4) Perusahaan
dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran
oleh Partner.
BAB III : PENUTUP
PASAL 34 : PERIHAL PERUBAHAN
(1) Ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau disesuaikan
dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari Pemerintah.
(2) Perubahan
dan atau penambahan dan atau penyesuaian Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall tersebut akan
disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Partner satu bulan sebelum
diberlakukan.
(3) Ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall beserta penambahan dan atau
perubahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan,
berlaku dan bersifat mengikat untuk semua Partner Fixcall.