Peraturan & Kode Etik Partner Fixcall MGM

PERATURAN DAN KODE ETIK

PARTNER FIXCALL MGM


Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall MGM ini selanjunya bisa juga dikatakan sebagai perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan Partner Fixcall MGM yang harus disepakati dan dipatuhi secara bersama-sama dan bersifat mengikat guna untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.



BAB I : KETENTUAN UMUM


PASAL 1 : PERUSAHAAN

PT.Artatel Indokarya merupakan badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11880.AH.01.01.Tahun 2008 yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi baik untuk perusahaan maupun untuk perorangan.

Fixcall adalah salah satu produk layanan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh PT. Artetal Indokarya Dan dipasarkan sendiri oleh perusahaan secara retail kepada konsumen melalui program reguler dan juga program Member Get Member (MGM). Program reguler khusus melayani segment karyawan perusahaan sedangkan program MGM khusus melayani segment umum perorangan. Perusahaan tidak melayani pembelian secara grosir oleh sebuah badan usaha maupun perorangan dan juga tidak memberikan ijin kepada perusahaan lain ataupun perorangan untuk memasarkan sendiri produk Fixcall dengan program Member Get Member atau multilevel marketing (MLM) atau sistem lainnya yang berbentuk jaringan.


Fixcall MGM adalah bagian dari divisi pemasaran PT. Artatel Indokarya yang khusus menangani segment umum perorangan dengan  program Member Get Member (MGM).


Apabila dikemudian hari diketahui ada perusahaan lain ataupun perorangan yang memasarkan produk Fixcall dengan program Member Get Member ataupun dengan sitem multilevel marketing, maka perusahaan akan memberikan sanksi tegas berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap perusahaan ataupun perorangan tersebut.



PASAL 2  : MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik Partner ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bisnis Fixcall MGM baik bagi perusahaan maupun bagi para Partner sehingga kedua belah pihak bisa mengetahui hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi dan dipatuhi.

Peraturan dan Kede Etik Partner Fixcall MGM ini bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya, melainkan mengatur hubungan kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan Partner bisnisnya dalam hal pemasaran produk perusahaan dengan sistem pemasaran Member Get Member (MGM). 



BAB II : PERATURAN DAN KODE ETIK


PASAL 3 : SYARAT MENJADI PARTNER BISNIS

(1)  Calon Partner harus terlebih dahulu resmi tercatat sebagai pelanggan Fixcall.

(2) Calon Partner harus memiliki identitas pengenal diri yang syah dan masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS/KARTU PELAJAR).

(3) Bagi calon Partner yang belum memiliki KTP, maka diwajibkan untuk melampirkan Kartu Keluarga (KK).


PASAL 4 : PENERIMAAN SEBAGAI PARTNER

(1) Perusahaan berhak untuk menerima, menunda ataupun menolak permohonan dari calon Partner.

(2) Dalam hal perusahaan menerima calon Partner selanjutnya dibuat perjanjian  antara perusahaan dengan Partner tentang perjanjian kemitraan.

(3) Calon Partner yang diterima selanjutnya diberikan nomor ID Partner.

(4) Calon Partner ditunda menjadi Partner apabila:

             a)      Belum mengisi data-data di website resmi Fixcall MGM.

             b)      Calon Partner belum melengkapi salah satu data persyaratan yang berlaku.

(5)    Calon Partner ditolak untuk menjadi Partner apabila:

             a)      Calon Partner sudah terdaftar sebagai Partner resmi dari perusahaan.

             b)      Calon Partner tidak melengkapi salah satu persyaratan yang berlaku.

             c)       Calon Partner terbukti memberikan data yang tidak benar pada saat pengisian data di website resmi Fixcall MGM.

(6) Apabila dikemudian hari seorang Partner diketahui memberikan data-data yang tidak benar atau palsu, maka perusahaan akan memberikan sanksi berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap yang bersangkutan tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.


PASAL 5 : HAK USAHA

(1) Setiap Partner hanya diperbolehkan memiliki satu hak usaha atau satu nomor ID saja.


PASAL 6 : BIAYA MENJADI PARTNER

(1) Untuk menjadi Partner, perusahaan tidak memungut biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi atau biaya tambahan apapun selain dari harga paket layanan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

(2) Partner dilarang memungut biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi atau biaya tambahan apapun kepada pelanggan atau calon Partner baru selain dari harga paket layanan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

(3) Terhadap Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran  kerjasama secara paksa tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.

PASAL 7 : MEREFERENSIKAN PELANGGAN

(1) Partner berhak mereferensikan pelanggan baru untuk menjadi Partner baru dan akan mendapatkan kompensasi berupa komisi setiap bulannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

(2) Partner yang mereferensikan pelanggan menjadi Partner berkewajiban mejalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan pelatihan terhadap Partner yang direferensikannya agar dalam mengembangkan bisnisnya tidak menyalahi Peraturan dan Kode Etik Partner.


PASAL 8  : BANK TRANSAKSI

(1)  Untuk kepentingan transaksi pembayaran komisi, perusahaan  menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan.

(2) Transaksi pembayaran antara perusahaan dengan Partner atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.

(3) Apabila terjadi Partner memakai rekening Bank atas nama orang lain, maka harus disertai Surat Kuasa bermeterai cukup dari Partner kepada pemilik rekening yang berisi bahwa semua pembayaran komisi dari perusahaan kepada Partner ditransfer ke nomor rekening yang ada pada surat kuasa tersebut dan surat kuasa harus diserahkan kepada perusahaan.

(4) Bagi Partner yang belum mempunyai KTP dan belum mempunyai rekening bank sendiri, diperbolehkan menggunakan rekening bank milik orang tuanya yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

(5)  Satu nomor rekening Bank hanya bisa untuk menerima pembayaran komisi maksimal dari 3 orang Partner.

(6)  Apabila terjadi perselisihan antara Partner sebagai pemberi kuasa dengan pemilik rekening sebagai penerima kuasa, maka perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hukum apapun.

PASAL 9  : JANGKA WAKTU PARTNER

Jangka waktu kerjasama kemitraan seorang Partner dengan perusahaan pada prinsipnya berlangsung terus-menerus kecuali terjadi pengakhiran secara otomatis karena Partner tidak melakukan pembelian pribadi (berlangganan) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau karena pengakhiran secara sukarela atau juga karena pengakhiran secara paksa.

PASAL 10  : JENJANG PERINGKAT PARTNER

(1)    Peringkat Partner terdiri dari beberapa tingkatan, antara lain:

-          Partner Grade I

-          Partner Grade II

-          Partner Grade III

-          Partner Grade IV

(2)    Syarat untuk mencapai peringkat ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan Compensation Plan.

PASAL 11  : MENJAGA NAMA BAIK

(1)    Partner wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.

(2) Partner dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.

(3) Jika Partner menghina atau menjelek-jelekan nama baik ataupun produk-produk perusahaan, maka prusahaan berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan yang bersangkutan secara paksa.


PASAL 12  : LARANGAN MEMBUAT SISTEM DALAM SISTEM

(1) Perusahaan sudah membuat dan menetapkan sistem kompensasi untuk Partner dalam bentuk Compensation Plan.

(2)  Partner dilarang membuat sistem kompensasi sendiri atau sistem dalam sistem untuk menjaring para pelanggan baru atau calon Partner baru.

(3) Terhadap Partner yang melanggar ketentuan di atas, maka perusahaan berhak untuk menghentikan secara paksa hubungan kerjasama kemitraan terhadap Partner tersebut.


PASAL 13  : WILAYAH PEMASARAN

(1)    Perusahaan tidak membatasi wilayah pemasaran setiap Partner.

(2) Partner dilarang mengklaim memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah pemasaran Partner lain.

PASAL 14  : HARGA PRODUK

(1)    Harga produk untuk pelanggan ataupun Partner ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan yang ada di dalam Compensation Plan dan Partner dilarang memungut biaya tambahan dengan alasan apapun.

(2)    Terhadap Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran secara paksa kepada yang bersangkutan.

PASAL 15  : PENJUALAN PRODUK

(1) Penjualan produk Fixcall MGM hanya boleh dilakukan oleh seorang Partner resmi PT. Artatel Indokarya (Fixcall-MGM) baik melalui sistem Member Get Member (MGM) ataupun langsung kepada konsumen.

(2) Perusahaan tidak menjual produk Fixcall MGM dalam bentuk grosir, melainkan seluruh penjualan dilakukan dalam bentuk eceran (retail) dengan sistem pemasaran yang berbentuk Pelanggan Ajak Pelanggan atau lebih dikenal dengan istilah Member Get Member (MGM).

(3) Dalam melakukan penawaran dan atau penjualan kepada konsumen seorang Partner dilarang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

(4)  Partner dilarang menyuruh orang lain yang bukan partnernya untuk menjual produk perusahaan dalam bentuk dan cara apapun.

(5)   Terhadap Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran  kerjasama kemitraan secara paksa kepada yang bersangkutan.


PASAL 16  : PENDAPATAN PARTNER

(1)    Pendapatan Partner terdiri dari komisi-komisi yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

(2)    Partner dilarang menjanjikan sejumlah pendapatan kepada calon Partner selain daripada yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.

(3)   Partner bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas usahanya.

(4) Perusahaan mempunyai hak untuk langsung memotong pajak dari komisi Partner untukdisetorkan oleh perusahaan ke kantor pajak.

(5) Besarnya komisi serta syarat untuk mendapatkan komisi ditetapkan oleh perusahaan dalam Compensation Plan.


PASAL 17  : BULAN KALENDER

(1)    Bulan Kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.

(2)  Perhitungan komisi dan kenaikan peringkat Partner setiap bulan dihitung pada hari kerja terakhir bulan kalender.


PASAL 18  : PEMBAYARAN KOMISI

(1)    Pembayaran komisi dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening Bank rekanan.

(2)  Penyetoran pada rekening bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, kecuali terkendala hari libur nasional, maka penyetoran ke Bank oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 10 yang sebelumnya terlebih dahulu diumumkan oleh perusahaan.

(3) Perusahaan akan menyetorkan komisi ke rekening milik Partner apabila komisi sudah mencapai minimal Rp. 25.000,-. Bila jumlah komisi belum mencapai Rp. 25.000,- maka komisi tersebut akan diakumulasikan dengan komisi bulan-bulan berikutnya sampai angka minimal terpenuhi.

(4) Tehnis pembayaran komisi oleh Bank kepada Partner tergantung dan mengikuti prosedur Bank dimana Partner menempatkan rekeningnya.

(5)  Perusahaan tidak bisa dipersalahkan jika terjadi perbedaan antara satu Bank rekanan dengan Bank rekanan lainnya.


PASAL 19  : PENCATATAN KOMISI

Pencatatan komisi Partner dilakukan oleh perusahaan secara komputerisasi dari setiap transaksi pembayaran setiap bulan yang dilakukan oleh para pelanggan atau Partner yang ada di jaringan grupnya kepada perusahaan.


PASAL 20  : REKAPITULASI KOMISI

(1)    Rekapitulasi komisi dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan komisi setiap bulan kalender.

(2)  Rekapitulasi komisi harus secepatnya diperiksa oleh Partner bersangkutan dan jika ada perbedaan harus segera dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal rekapitulasi dibuat oleh perusahaan. Jika Partner tidak melakukan, maka ia dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan dilakukan oleh perusahaan.


PASAL 21  : KOMISI PERJALANAN RELIGI

(1) Seorang Partner dengan peringkat Grade II ke atas berhak mendapatkan Komisi Perjalan Religi apabila memenuhi syarat kualifikasi sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun kalender Mei sampai dengan April.

(2)    Perusahaan akan menanggung semua tiket perjalanan pergi pulang (PP) dari kota yang telah ditunjuk oleh perusahaan sebagai tempat untuk bertemu atau berkumpul ke tempat tujuan perjalanan religi, uang saku dan juga biaya hotel/penginapan. Untuk biaya fiscal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ditanggung oleh masing-masing Partner.

(3)    Biaya perjalanan pergi pulang dari kota/tempat asal Partner ke kota tempat bertemu atau berkumpul yang ditunjuk perusahaan ditanggung sendiri oleh masing-masing partner.

(4)    Komisi Perjalanan Religi tidak dapat diuangkan, namun boleh dipindah tangankan kepada keluarga yang namanya tercantum dalam 1 Kartu Keluarga (KK) Partner yang bersangkutan.


PASAL 22  : KOMISI REWARD TAHUNAN

(1) Seorang Partner dengan peringkat Grade III ke atas berhak mendapatkan Komisi Reward apabila memenuhi syarat kualifikasi sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun kalender Mei sampai dengan April serta berlanggaan Paket Platinum setiap bulan.

(2)  Komisi Reward diberikan dalam bentuk barang yang nilainya ditetapkan oleh perusahaan dan tidak dapat diuangkan.

(3) Jenis barang dari komisi reward bisa diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya namun dengan nilai atau harga yang sama.


PASAL 23 : PERSAINGAN USAHA ANTAR PARTNER

(1)  Persaingan usaha diantara Partner harus dilakukan secara sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Partner ini serta kebijakan perusahaan lainnya yang telah atau akan ditetapkan.

(2)  Dengan alasan apapun seorang Partner dilarang membujuk atau mempengaruhi Partner lainnya untuk pindah ke dalam jaringannya atau grupnya.

(3)  Baik sengaja maupun tidak disengaja seorang Partner dilarang memprospek atau menawarkan kepada sebuah keluarga yang tercatat dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dimana salah satu anggota keluarganya sudah menjadi Partner.

(4) Terhadap Partner yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 2; maka perusahaan berhak memindahkan Partner yang telah dipindahkan oleh oknum tersebut untuk dikembalikan ke posisi sebelumnya yaitu di bawah pemberi referensi yang pertama beserta jaringan yang sudah terbentuk.

(5) Terhadap Partner yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 3; maka perusahaan berhak memindahkan Partner tersebut ke anggota keluarganya (dalam 1 KK) yang sudah menjadi Partner Fixcall.

PASAL 24  : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA OTOMATIS

(1) Partner yang tidak berlangganan selama 1  tahun berturut-turut statusnya sebagai Partner secara otomatis akan berakhir.

(2)  Partner yang satusnya berakhir secara otomatis akan kehilangan seluruh hak-haknya dari perusahaan secara otomatis pula.

(3)  Partner yang satusnya berakhir secara otomatis berhak untuk mendaftar kembali menjadi Partner baru setelah 3 (tiga) bulan sejak statusnya berakhir secara otomatis.


PASAL 25  : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA SUKARELA

(1) Seorang Partner diperbolehkan mengakhiri statusnya sebagai Partner secara sukarela setiap waktu dengan cara mengirimkan surat yang ditulis dengan tangan bermeterai Rp.6000 dan telah ditandatangani oleh Partner bersangkutan serta diberikan kepada perusahaan. Pemutusan status Partner tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

(2) Partner yang mengakhiri statusnya sebagai Partner secara sukarela tidak berhak mengalihkan status Partnernya kepada orang lain.

(3) Partner yang mengakhiri statusnya sebagai Partner dengan sendirinya kehilangan hak-haknya dari perusahaan.

(4) Partner yang mengakhiri statusnya secara sukarela berhak untuk mendaftar kembali menjadi Partner baru setelah 1 (satu) tahun sejak berhenti statusnya sebagai Partner.

PASAL 26 : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA PAKSA

(1)  Perusahaan berhak untuk mengakhiri status sebagai Partner secara paksa kepada seorang Partner yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan dan Kode Etik Partner dan atau perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan Partner dan kelalaian lainnya yang dianggap oleh perusahaan merugikan atau bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau Partner lainnya.

(2) Partner yang statusnya diakhiri secara paksa akan kehilangan hak-haknya dari perusahaan serta tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan kembali menjadi Partner Fixcall.


PASAL 27 : AKIBAT PENGAKHIRAN STATUS PARTNER

Pengakhiran status Partner baik secara otomatis atau secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan akan berakibat putusnya ikatan kerjasama kemitraan terhadap perusahaan dan juga putusnya ikatan kerjasama kemitraan terhadap Partner yang ada dibawahnya sehinga posisi level dari Partner yang ada dibawahnya akan naik menggantikan posisi tempat Partner yang statusnya sudah berakhir.


PASAL 28 : PERALIHAN STATUS PARTNER KARENA KEMATIAN

(1)    Kematian seorang Partner akan dapat menyebabkan berpindahnya hak dan kewajiban Partner kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh Partner sebelum meninggal dunia atau atas dasar kesepakatan ahli waris.

(2) Jika timbul permasalahan diantara ahli waris tentang berpindahnya hak kewajiban Partner, maka perusahaan berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan Partner yang telah meninggal dunia dan status Partnernya tidak dapat dipindahkan kepada ahli waris.



PASAL 29 : SYARAT PERALIHAN STATUS PARTNER

(1)    Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan status Partner yang meninggal dunia adalah:

a)      Surat kematian atas nama Partner yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

b)      Surat penunjukkan ahli waris yang telah dilegalisir oleh pengadilan.

c)       Data pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli waris yang dituliskan atau dimasukkan pada saat pengisian “Aplikasi Permohonan Menjadi Partner Fixcall MGM”

(2)    Apabila semua syarat peralihan status Partner di atas belum bisa dipenuhi, maka seluruh hak dari ahli waris akan diblokir sementara oleh perusahaan sampai segala persyaratan dipenuhi oleh ahli waris Partner.


PASAL 30 : SURAT MENYURAT

Surat-menyurat antara perusahaan dengan Partner dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat Partner  atau alamat email perusahaan dan alamat email Partner.


PASAL 31 : ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL

(1) Seorang Partner diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi dengan atribut Fixcall MGM dengan mencantumkan nomor identitas Partner ( nomor ID ).

(2) Jika hubungan Partner dengan perusahaan telah berakhir maka ia harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut Fixcall MGM atau atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Partner perusahaan.


PASAL 32 : PROMOSI DAN IKLAN

(1) Materi promosi dan iklan produk dibuat oleh perusahaanbaik berupa barang cetakan maupun barang elektronik dan merupakan hak cipta yang dilindungi undang-undang.

(2) Partner diperbolehkan membuat media promosi sendiri baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik dengan catatan tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

(3) Dalam menyampaikan promosi produk perusahaan, Partner dilarang memberikan penjelasanmanfaat produk yang berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

(4) Partner dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya  baik secara  langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan seolah-olah dirinya sebagai pekerja perusahaan atau karyawan perusahaan.

(5) Partner yang melanggar ketentuan tentang promosi dan iklan tersebut di atas akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai Partner perusahaan.


PASAL 33 : PAMERAN

(1) Untuk mengenalkan produk perusahaan Partner diperbolehkan melakukan atau mengikuti pameran dengan syarat Partner harus bertanggung jawab di dalam meminta ijin kepada pejabat pemberi ijin pameran tersebut.

(2) Partner yang akan melakukan pameran harus mendapat ijin dari perusahaan.

(3) Harga produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

(4) Perusahaan dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran oleh Partner.



BAB III : PENUTUP


PASAL 34 : PERIHAL PERUBAHAN

(1) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari Pemerintah.

(2) Perubahan dan atau penambahan dan atau penyesuaian Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Partner satu bulan sebelum diberlakukan.

(3) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall beserta penambahan dan atau perubahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat untuk semua Partner Fixcall.